blogkoding cineblog scscrc123 indoblog Laporkan Jika Biaya Sertifikat Tanah Lebih dari Rp 150 Ribu - Yok dibaca 02
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporkan Jika Biaya Sertifikat Tanah Lebih dari Rp 150 Ribu


Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agraria, dan Tata Ruang Kabupaten Garut, Jawa Barat, menargetkan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 61 ribu hingga akhir tahun ini.


"Kita targetkan Oktober-November 2018 selesai," ujar Kepala BPN Garut Hayu Susilo, selepas apel bersama Pemda Garut, Senin (24/8/2018).

Menurutnya, program sertfikat tanah berbiaya murah yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendapat respon positif dari masyarakat. Tak ayal jumlah peminatnya pun cukup tinggi.

"Makanya kita batasi tahun ini hingga 61 ribu, kalau bebas mengeluarkan peminatnya lebih dari itu," tegas Susilo.

Dia menambahkan, dari jumlah target awal, sebagian besar sertifikat yang sudah didaftarkan warga sudah selesai. "Soal pembagiannya kami menunggu intruksi Presiden," kata dia.

Namun untuk beberapa kasus dengan tingkat kebutuhan mendesak, seperti butuh biaya pengobatan, biaya masuk sekolah, ia mengaku lembaganya telah memberikan beberapa sertifikat tanah pengajuan warga.

"Memang ada pengecualian, masa sangat butuh harus nunggu presiden," papar dia.

Hayu menyatakan, berdasarkan aturan, biaya pengajuan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, angka itu pun dikoordinasi pihak desa bukan lembaganya.

"Jika ada yang lebih (Rp 150 ribu), laporkan saja, aturan memang sebesar itu," ujarnya.

Saat pengukuran di lapangan, lembaganya berharap semua data yang diberikan sesuai dengan hasil pengkuran dilapangan.

"Kami juga kerjasama dengan polisi jika ada yang memanipulasi data, kan kami tidak tahu seluruhnya," kata dia.

Untuk itu, ia berharap adanya kerjasama yang baik antara warga dan aparat desa sehingga dihasilkan sertifikat tanah yang akan diterima masyarakat bisa digunakan semestinya.

"Ini soal pendataan tanah, jadi sangat penting tidak bisa dimanipulasi," kata dia mengingatkan.

Sejak pertama kali diluncurkan, program sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) langsung mendapat respon positif warga.

Tahun lalu ada sekitar 5 juta sertifikat tanah yang berhasil dibagikan pemerintah, sementara tahun ini pemerintah menargetkan pemberian sertfikat tanah hingga 7 juta sertifikat tanah secara nasional.

Rencananya, hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 126 juta bidang tanah milik masyarakat bersertifikat secara nasional. Pemerintah berharap mampu membantu ekonomi masyarakat, dengan agunan sertifikat tanah sebagai modal usaha.

Sumber: liputan6.com

22 komentar untuk "Laporkan Jika Biaya Sertifikat Tanah Lebih dari Rp 150 Ribu"

  1. Namun bgaimn jika dlm pengurusan di persulit oleh pihak BPN.x sedangkan penguasaan tanah sudah lebih dari 20tahunan. (Pengurusan Dlm bentuk koher tuk di jdikan sertifikat).
    Dan mohon petunjuknya....

    BalasHapus
  2. Mana ada 150 rb pak..saya 700 rb.dah jalan 3thun gak ada kabar berita..kalo lebih 150..laporkan..pembohong berkedok birokrasi...laporkan...lapor kemana pak...

    BalasHapus
  3. Sertifikat hanya 50%, jika ada yang gugat punya banyak uang untuk suap di pengadilan tinggi, lenyap tanah kita

    BalasHapus
  4. Mohon panduannya supaya bisa urus secara cepat ,tanpa birokrasi yg berbelit

    BalasHapus
  5. Lapornya kmna no telpon KENDAL berapa jgn cuma koar2 pencitraan kami siap kasih info OTT bila perlu

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Kalau sertifikat tanah tidak jadi2, siapa yang bertanggungjawab?

    BalasHapus
  8. Kalau didaerah saya pemalang memang pembuatan sertifikat jika diurus sendiri ke kantor BPN mudah yang menjadi persoalan justru oknum ditingkat desa(pamong),kalau pembuatan sertifikat melalui pemdes justru biayanya bisa puluhan juta,itupun jadinya lama, bahkan yg lebih miris ada yg tidak jadi sampai puluhan thn,sehingga masyrkat malas mengurus sertifikat tanah.

    BalasHapus
  9. Daerah kami lampung tanggamus semaka kena biaya 500 rb . Kalo mau lapor lapor kmana pak. Tolong diperjelas. Jangan asal ngoceh. .

    BalasHapus
  10. Kemana kita melaporkan nya...
    Saya 3 lokasi 900 ribu dan itu jg 1 lokasi salah.....

    BalasHapus
  11. Di lampung desa kami 5 juta bikin sertifikat

    BalasHapus
  12. Di salah satu desa di jember ada yang kenakan biyaya 2.000.000 ada juga yang Lebih alasan untuk balek nama akte

    BalasHapus
  13. Di salah satu desa di jember ada yang kenakan biyaya 2.000.000 ada juga yang Lebih alasan untuk balek nama akte

    BalasHapus
  14. Di salah satu desa di jember ada yang kenakan biyaya 2.000.000 ada juga yang Lebih alasan untuk balek nama akte

    BalasHapus
  15. Saya 2.500.000 itu pembuatan sertifikat melalui program UMKM, apakah program UMKM sama dengan PTSL ?? Tolong bantu jawab teman2...

    BalasHapus
  16. Kemana lapor nya?
    Sy bru bgd kmrn di kecamatan pak camat minta uang buat urus dan tandatangan nya.
    Ke kelurahan desa minta uang juga untuk tanda tangan pak lurah dan wakil lurah.ini real sy dan nyokap pribadi yg ngalamin.
    Nominal nya di gabungin 5 juta ada.

    BalasHapus
  17. Proses di kelurahan dan dikecamatan itu beda.dan dri pihak kecamatan dan kelurahan itu berkomunikasi.
    Yg ditanyain uang terus pas dikecamatan.heran.

    BalasHapus
  18. di daerah saya wongiri jawa tengah ga ada sertifikat gratis malah mau balik namapun biaya besar sekutar 5 jtan itupun sangat sulit

    BalasHapus
  19. Lapor kemana pak.pnya saya fah 4 tahun g jadi jadi.

    BalasHapus
  20. Mohon di tanggapi pertanyaan para komentar

    BalasHapus

  21. Izin ya admin..:)
    Main dan Menangkan permainan bersama kami di ARENADOMINO 9 permainan poker online tanpa robot silahkan main dan buktikan sendiri jika kesulitan bisa
    dibantu dalam pendaftaran silahkan langsung bergabung untuk info lebih jelas WA +855 96 4967353

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel